ASN Pemkab Musi Rawas Diingatkan Hati-Hati Pengelolaan Informasi dan Media Sosial
Suasana Pembukaan Workshop Pengelolaan Informasi dan Media Sosial di Lingkungan Pemkab Mura di Auditorium Pemkab Mura-M YASIN-M YASIN
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pada Workshop Pengelolaan Informasi dan Media Sosial di Pemkab Musi Rawas di Auditorium Pemkab Musi Rawas Asisten III Bidang Umum dan Keuangan Setda Kabupaten Musi Rawas, Muchlisin mengingatkan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas.
Pada Workshop Pengelolaan Informasi dan Media Sosial di Pemkab Musi Rawas di Auditorium itu Muchlisin menyampaikan berhati-hati menggunakan media jangan sampai mendukung Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) maupun calon legislatif.
"Kita diberikan hak untuk memilih tapi harus netral tidak boleh mengumbar dukungan di Medsos kepada Capres maupun Caleg," katanya saat membuka Workshop Pengelolaan Informasi dan Media Sosial di Pemkab Mura di Auditorium Pemkab Mura, Senin 11 Desember 2023.
Menurut mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Mura, kalau ada yang melaporkan ASN karena terang-terangan mendukung Capres-Cawapres maupun Caleg dapat dikenakan sanksi di non aktifkan NIK untuk sementara dan akan dibuka setelah ada keputusan dari pejabat pembina pegawai.
BACA JUGA:Jelang Libur Natal Tahun Baru, Jangan Berharap Tiket Kereta Api Sudah Ludes
ASN juga dilarang memberikan komentar baik positif maupun negatif terhadap status tim kampanye Caprrs-Cawapres maupun Caleg. Termasuk tidak boleh memberikan reaksi like ataupun dislike.
Tidak hanya itu ANS juga diminta hati-hati dalam berpose, ada 9 gaya pose yang dilarang selama masa Pemilu 2024.
Larang tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
Larangan itu ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
BACA JUGA:Gunung Marapi Agam Sumatera Barat Level II Waspada, Begini Perkembangannya Jaga Jarak 3 Km
Adapun 9 pose yang dilarang yakni gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas, gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat atau menunjukan angka dua.
Lalau, gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat, gaya hati ‘saranghaeyo' dari Korea Selatan, gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis kelingking diangkat atau menunjukan angka tiga.
Berikutnya, gaya tangan dengan 'peace' atau angka dua, gaya tangan dengan 5 jari karena masih termasuk nomor urut paslon, gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat atau menunjukan angka satu dan gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
Sebagimana diketahui ASN boleh berposes dengan tidak mengunakan pose-poses tersebut.