Musi Rawas Rekrut PPPK Gelombang ke-2, Khusus untuk Honorer yang Kerja di Pemkab
Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, David Pulung.-Foto: Dokumen Pribadi-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang ke-2 khusus tenaga honor yang telah bekerja di lingkungan Pemkab Musi Rawas. Pendaftaran dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
Hal tersebut dijelaskan Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, David Pulung melalui Kabid pengakatan dan Pemberhentian, Wiwik kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 23 November 2024.
"Formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 142 formasi dengan rincian formasi jabatan fungsional guru 30 formasi, formasi jabatan fungsional kesehatan 30 formasi dan formasi jabatan fungsional dan pelaksana tenaga teknis 82 formasi," jelasnya.
Menurutnya penerimaan PPPK gelombang ke-2 tahun 2024 ini khusus untuk non ASN yang aktif bekerja di Likungan Pemkab Musi Rawas, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.
BACA JUGA:Penerimaan PPPK Gelombang Ke-2 Ditutup 31 Desember, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Golongan PPPK Ini Paling Tinggi Nominal Gajinya Tembus Rp7 juta Bakal Dicairkan Desember 2024
Ada 10 ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK yakni:
1. Warga negara Indoneisa (WNI) dibuktikan dengan KTP asli, bagi pelamar yang belum punya KTP dapat melampirkan KTP sementara atau surat keterangan dari instansi terkait.
2. Tiak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena mealkukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak perna berhenti dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA:PPPK Mendapat Pensiun Apakah Benar? Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-undang
BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 Segera Dibuka
4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, TNI, Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (Parpol) atau terlibat politik praktis.