Tersangka Kasus Perdagangan Orang Menyangkal Terus, Begini Tanggapan Kapolres Lubuk Linggau

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana-Foto : Apri Yadi/ Linggau Pos-

Tersangka disangkakan dalam pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, kemudian UU 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak. 

"Jadi tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni tentang perdagangan orang dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambah Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan