Wanita jadi Korban KDRT Haruskah Bercerai? Begini Pandangan Islam Agar Tak Salah Kaprah
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat selama 2024 sebanyak 19.865 perempuan jadi korban -KDRT. Foto : Dok. DETIK-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih sering terjadi, bahkan jumlah KDRT di Indonesia mencapai 18.466 kasus selama tahun 2023. Data tersebut berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia.
Dari data tersebut, korban terbanyaknya sebanyak 88,5 persen atau 16.351 orang adalah perempuan, 61,3 persen atau 11.324 diantaranya merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bagaimana dengan tahun 2024.
Dari hasil input data sementara oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mulai 1 Januari 2024 hingga saat ini, ada 22.912 kasus kekerasan, 5.038 korban laki-laki, dan 19.865 korban perempuan.
BACA JUGA:Psikolog RSUD Dr Sobirin : KDRT Bikin Anak Trauma
BACA JUGA:Puluhan Kasus KDRT Terjadi di Lubuk Linggau, Korban Bisa Melapor ke Polisi Caranya Begini
Lalu, bagaimana hukum wanita yang mengalami KDRT mempertahankan rumah tangga demi kebaikan anak?
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari NU Online, dalam pandangan fiqih Islam, wanita yang mengalami KDRT dibolehkan untuk mempertahankan rumah tangga.
Namun ada beberapa pertimbangan yang perlu dicatat, yaitu:
1. Jika sampai terjadi perceraian akan berdampak buruk pada anak
BACA JUGA:Begini Cara Memilih Pasangan Agar Tak Bertemu Pria Toxic, Potensi jadi Pelaku KDRT
Sebagaimana diungkapkan Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki bahwa di antara dampak buruk dari perceraian adalah dapat membuat anak kehilangan kebahagiaan keluarga sehingga anak akan kebingungan dan tidak tahu arah.
Bahkan perceraian yang tidak disyariatkan adalah yang membuka tirai rahasia keluarga, menghancurkan keluarga, memutuskan tali silaturahmi, melemahkan persatuan bangsa, dan mematahkan hati.
Untuk diketahui, perceraian sangat membahayakan kehidupan masyarakat dan paling dibenci oleh Allah SWT.