Pantau Hasil Suara Pilkada Serentak 2024, KPU Lubuk Linggau : Warga Bisa Akses SIREKAP

Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Perencanaan dan Data, Vera Yulita, ST melihat simulasi SIREKAP di PPK Lubuk Linggau Timur II-Foto : Dok. KPU Kota Lubuk Linggau -

KORANLINGGGAUPOS.ID - Setelah pemungutan suara Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024 setelah petugas KPPS mengupload hasil pemungutan suara di SIREKAP masyarakat bisa langsung melihat hasilnya.   

SIREKAP bisa diakses oleh siapapun termasuk masyarakat, juga pasangan calon (Paslon)  kepala daerah.

Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Perencanaan dan Data, Vera Yulita, ST mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses SIREKAP. 

"Setelah pemungutan suara dan datanya sudah di-upload masyarakat dapat melihat hasilnya per TPS (Tempat Pemungutan Suara)," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 24 November 2024.

  BACA JUGA:PPK dan PPS di Musi Rawas Ikuti Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara

BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Adakan Simulasi SIREKAP Tahap 2

KPU Kota Lubuk Linggau sudah melakukan simulasi SIREKAP mulai dari tingkat TPS, PPK (Panitia Pemungutan Suara) hingga tingkat KPU Kota Lubuk Linggau, hasilnya KPU Kota Lubuk Linggau tercepat ke-3 di Sumsel.  

"Alhamdulillah simulasi SIREKAP berjalan lancar, KPU Kota Lubuk Linggau tercepat ke-3 di Sumsel," tambahnya.

Diakuinya pada saat simulasi pertama sempat terkendala server down. Tapi setelah ditunggu beberapa saat server normal dan simulasi dapat dilanjutkan. "Hari ini (kemarin Ahad 24 November 2024) kita lakukan simulasi lagi terkahir tingat KPPS," jelasnya.

Menurutnya saat melakukan simulasi ada yang di kelurahan dan di kecamatan.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, PPK dan PPS Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi SIREKAP yang Diadakan KPU Muratara

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Bimtek Aplikasi Sirekap, PPS dan PPK Diminta Serius Memahami

Sistem SIREKAP foto yang diupload harus bagus. Kalau fotonya tidak tepat pada titik-tidak yang ada maka tidak terbaca oleh SIREKAP.

 "Kalau fotonya jelek atau tidak tepat cara pengambilan fotonya di Sirekap akan merah. Kondisi tersebut bisa dipantau PPK dan juga KPU. Ketika tanda merah maka harus diperbaiki dengan cara membuat foto baru," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan