Wacana Pemekaran Pulau Sumatera Bakal Bentuk Dua Provinsi Baru dari Lampung, Ini Daftarnya
Wacana Pemekaran Pulau Sumatera Bakal Bentuk Dua Provinsi Baru dari Lampung, Ini Daftarnya-Tangkap Layar -
1. Pengajuan usulan oleh pemerintah daerah.
2. Penelitian kelayakan oleh pemerintah pusat.
3. Persetujuan DPR dan pemerintah pusat melalui undang-undang.
Wacana pembentukan Provinsi Lampung Utara dan Provinsi Lampung Selatan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola wilayah.
BACA JUGA:Menuju Provinsi Baru di Pulau Sumatera, 6 Daerah Ini Bakal Lepas Dari Sumatera Selatan
BACA JUGA:8 Kabupaten dan Kota Jadi Provinsi Baru, Bakal Izin Pamit dari Provinsi Sumsel, Ini Daftarnya
Meski demikian, usulan ini masih dalam tahap awal dan memerlukan berbagai kajian serta persetujuan lebih lanjut.
Jika terealisasi, Pulau Sumatera akan memiliki 12 provinsi dengan harapan pembangunan lebih merata dan pelayanan masyarakat lebih optimal.