Langgar Kode Etik, KPPS Bisa Dipidana
Ketua KPU Kota Lubuk Linggau, Aspin Dodi -Foto: Dokumen Pribadi-
Hal sama diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Kariema Jaya.
Dedi mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran kode etik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Debat Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota, Ketua KPU Lubuk Linggau: Momen Sampaikan Visi Misi
BACA JUGA:KPU Lubuk Linggau Sukses Adakan Debat Pertama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Bawaslu akan memproses terhadap laporan yang masuk.
“Jika pelanggaran dilakukan badan adhoc KPU maka akan diserahkan ke KPU karena di KPU ada badan etik yang menangani, mengenai sanksi tergantung KPU. Atau direkomendasikan ke DKPP. Namun jika ada indikasi pelanggaran pidana maka akan diteruskan ke Gakkumdu," tegasnya.