KPU Musi Rawas Musnahkan 359 Surat Suara Rusak dan Berlebih untuk Pilkada 2024
KPU Kabupaten Musi Rawas memusnahkan kertas surat suara rusak dan surat suara lebih pengiriman untuk Pilkada serentak tahun 2024. -Foto: Mukmin-Linggau Pos
Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna HD, SH,MH menandatangani berita acara pemusnahan surat suara rusak dan berlebih untuk Pilkada 2024. -Foto: Mukmin-Linggau Pos
“Saya mohon dukungan dan informasi apabila ada hal yang perlu di sampaikan ke kami. Dalam hal apapun. Kami siap menerima konsultasi. Kami disini hadir untuk pemusnahan surat suara,” jelasnya.
“Sebagai antisipasi jangan sampai ada anggapan surat suara tidak dimusnahkan,” jelasnya.