KPU Kota Lubuk Linggau Musnahkan 392 Lembar Surat Suara Rusak
KPU Kota Lubuk Linggau musnahkan 392 surat suara yang terdiri dari 30 lembar surat suara Pilgub rusak, 239 lembar lebih kirim dari percetakan dan surat suara rusak Pilwako sebanyak 123 lembar disaksikan Bawaslu dan Forkopimda Kota Lubuk Linggau, Selasa -Foto : Muhammad Yasin-
Dalam kesempatan tersebut Heri Suryanto mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan tahapan Pilkada serentak yang harus dilaksanakan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian tahapan Pilkada sampai hari ini berjalan dengan mulus tidak ada halangan yang berarti. dan Hari ini tahapan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara kelebihan kirim, itu dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Mura Kembali Laksanakan Bimtek Tata Kelola dan Distribusi Logistik serta Aplikasi SILOG
BACA JUGA:KPU Banyuasin Ajak Warga Gunakan Hak Pilih, Packing Logistik Diawasi Ketat
Sebagaimana dikatakan oleh Ketua KPU, Tambah Heri Suryanto bahwa tahap pemusnahan suara suara merupakan yang krusial. "Dan kita sebagai saksi pemusnahan suara suara," tambahnya.
Heri Suryanto berharap Pilkada Kota Lubuk Linggau berlangsung aman, damai hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih nantinya.