Pasca Pemungutan Suara Sekda Imbau Warga Tetap Jaga Kondusif
Suasana Kota Lubuk Linggau lengang, toko di sepanjang Jalan Yos Sudarso sebagian tutup karena ingin menggunakan hak pilih Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan menjadi hari libur nasional, Rabu 27 November 2024-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-
Surat edaran Wali Kota yang ditandatangani Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa,M.Si, IPU tertanggal 25 November 2024 tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 sebagai hari libur nasional.
Dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota.