Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya
Info Terbaru Penerbitan Serdik dan TPG untuk Peserta PPG Piloting 1, Begini 6 Tahapan Lengkapnya-Tangkap Layar -
Aktivasi SKTP: Setelah pengajuan diterima, pastikan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) telah aktif, dengan nomor rekening sesuai untuk menerima TPG.
BACA JUGA:Catat, Begini Kiat Lulus PPG Tahun 2024 Menurut Nunuk Suryani
BACA JUGA:Menjadi Guru Pekerjaan Mulia, Jadi Apa Sih PPG Bagi Penyandang Sarjana Pendidikan
4. Validasi Data di Info GTK
Selama proses ini, guru harus memantau status validasi data mereka melalui Info GTK.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa data terkait NRG, SKTP, dan Serdik telah tervalidasi.
5. Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Besaran TPG yang diterima peserta berbeda sesuai dengan status mereka:
Guru ASN/P3K: TPG setara dengan gaji pokok berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Rektor Universitas PGRI Silampari Meyudisium Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2023
BACA JUGA:MoU dengan Kemendikbudristek, Ribuan Guru di Sumatera PPG di Universitas PGRI Silampari
Guru Honorer/Non-ASN: Tunjangan minimum Rp 1,5 juta per bulan, dengan potensi kenaikan sesuai kebijakan pemerintah.
6. Prosedur untuk Peserta PPG Piloting 2 dan 3
Peserta PPG Piloting 2 dan 3 yang baru lulus atau akan lulus akhir Desember 2024 dapat mengikuti prosedur serupa.
Penerbitan Serdik, pengajuan NRG, dan TPG dilakukan dengan tahapan yang sama seperti Piloting 1.