Wacana KPU Dijadikan Badan Ad Hoc Begini Tanggapan Pengamat
Dr Fadillah Harnawansyah.-Foto: Dokumen Linggau Pos-
KORANLINGGAUPOS.ID - Pengamat Politik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Fadillah Harnawansyah menilai wacana lembaga KPU dan Bawaslu akan dijadikan badan ad hoc tidak tepat.
Sebab menurutnya keberadaan lembaga KPU dan Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Wacana KPU akan dijadikan lembaga ad hoc harus merujuk ke UUD 1945. Di dalam UUD 1945 jelas KPU lembaga yang mandiri dan tetap tidak ada pengaruh kepentingan apapun," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 29 November 2024.
Menurut Fadhil sapaan akrabnya bahwa keberadaan lembaga KPU dan Bawaslu setelah pelaksanaan Pemilu tidak ada pekerjaan.
BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Disiplin Input Data Badan Ad Hoc
BACA JUGA:Berikut Tahapan Seleksi Badan Ad Hoc untuk Pilkada Muratara 2024
Seharusnya peran KPU dan Bawaslu ditingkatkan misalnya memberikan pendidikan politik misalnya mencegah politik uang.
"KPU melakukan pemanasan atau melakukan kegiatan misalnya bagaimana untuk mengatasi politik uang kepada masyarakat," jelasnya.
Pendidikan politik idealnya tidak hanya dilakukan saat Pemilu saja seharusnya terus dilakukan.
Bagaimana meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat untuk menggunakan hak pilih bukan karena dorongan uang.
BACA JUGA:Haruskah Badan Ad Hoc Pilkada Serentak Diganti? Ini Saran Pengamat Politik
BACA JUGA:KPU Kota Lubuk Linggau Targetkan Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat PPK Sehari Selesai
Setelah melaksanakan Pemilu, Pilkada serentak seharusnya KPU meningkatkan SDM mereka.
Melakukan penataan bagaimana membentuk panitia ad hoc PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) sebaik mungkin, yang handal.