Satresnarkoba Polres Musi Rawas Gerebek Tempat Pesta Narkoba Berkedok Lapo Tuak
PEMILIK- Pemilik Cafe/Lapo Tuak 36 yakni Tante Agnes Tri Mariyanti dihadirkan dalam Press Conference di Mapolres Mura, Selasa 3 Desember 2024.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Sudah dua tahun beroperasi, akhirnya Cafe/Lapo Tuak 36 digerebek dari tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas.
Cafe yang diduga tidak mempunyai izin ini diduga sering dilakukan pesta narkotika.
Sehingga Sabtu 30 November 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil diamankan 13 pelaku diduga saat melakukan pesta miras.
Dari 13 pelaku, 3 diantara perempuan, satu orang perempuan pemilik Cafe/Lapo Tuak 36 yakni, Tante Agnes Tri Mariyanti, sedangkan 12 pelaku lainnya berinisial, DS, TN, BT, DR, YA, SR, SM, BL, DD, AL, AG, AT dan SL.
BACA JUGA:Oknum Guru Diduga Lecehkan 10 Murid
BACA JUGA:Delapan Pegawai Lapas Lubuk Linggau Naik Pangkat, Ini Pesan Kalapas Lubuk Linggau
Untuk 13 pelaku di gelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya 13 pelaku positif mengkonsumsi Amfetamin jenis ekstasi (inex).
Press Conference kasus ini telah digelar Mapolres Mura, Selasa 3 Desember 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakili Wakapolres, Kompol M Harsono SH didampingi Kabag Ops, AKP Roy Zulisrin SH, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, Kasi Propam, AKP Sutrisno, Kasi Humas, AKP Herdiansyah.
Dalam pengakuan tersangka dalam cafe tersebut ada hanya sound system saja, beroperasi dari pukul 24.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB pagi.
"Saya jalankan bisnis cafe ini sendiri. Suami saya sering merantau," ungkap Agnes di depan awak media.
BACA JUGA:Kronologi Polisi Pukul Ibunya Pakai Tabung Gas hingga Meninggal, Diduga Derita Gangguan Jiwa
Sementara Wakapolres menjelaskan bahwa atas beroperasinya cafe ini, si pemilik sering ditegur oleh pihak Pol PP Kabupaten Mura, namun masih bertingkah.
Keberadaan café tersebut sering membuat resah warga Kabupaten Musi Rawas (Mura), khususnya di Desa Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo.