Akademisi Menilai Supermasi Hukum Alami Kemunduran

Suana siskusi bertajuk "Ancaman Demokrasi : Dinasti Politik, Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Politisasi Yudisial", di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.-foto : Istimewa--

JABAR, KORANLINGGAUPOS.ID - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto menilai supremasi hukum yang diperjuangkan bangsa Indonesia sebagai negara hukum, terutama sejak era Reformasi 1998 menjalani kemunduran belakangan ini.

Pandangan itu disampaikan Sulistyowati Irianto, dalam diskusi bertajuk "Ancaman Demokrasi: Dinasti Politik, Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Politisasi Yudisial", di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.

"Apa sih yang diperjuangkan dalam negara hukum? Jawabannya adalah supremasi hukum," kata Sulistyowati dikutif dari RMOL.ID, Selasa 12 Desember 2023.

BACA JUGA:Saat Debat Tidak Boleh Bawa Kampaye

Dia memaparkan, setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara harus didasarkan pada hukum. Artinya, tidak sebaliknya, penyelenggara negara mau apa baru hukumnya dibuat.

"Itu dasarnya setiap orang berkedudukan sama di depan hukum, tujuannya untuk memberi perlindungan pada warga negara dari kesewenang-wenangan dari penguasa," terangnya.

Saat Reformasi 1998 terjadi, katanya, masyarakat tidak percaya polisi, tidak percaya hakim, dan tidak percaya jaksa. Atas kondisi itu, lahirlah Mahkamah Konstitusi, Ombudsman, Komisi Yudisial, sebagai bagian agenda reformasi.

Namun, lanjutnya, belakangan badan-badan yang dilahirkan pasca Reformasi 1998 untuk mewujudkan supremasi hukum, dipakai segelintir elite untuk melanggengkan kekuasaan.

BACA JUGA:Ganjar Sebut Hasil Survei Jadi Pemicu Semangat

"Sekarang kita menjadi heran, bagaimana yang kita perjuangkan 25 tahun yang lalu bisa dipakai begitu saja hanya untuk kepentingan politik pragmatis," tandasnya. (RMOL.ID)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan