RPJMD 2025-2029 Paling Lambat Disahkan 6 Bulan Setelah Walikota Terpilih Dilantik

Sekda Kota Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa-Foto: Dokumen-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota Lubuk Linggau tengah menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2024-2029.

Dalam rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 belum memuat visi misi wali kota dan wakil wali kota terpilih.  

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa, S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan bahwa rancangan teknokratik RPJMD Kota Lubuk Linggau tahun 2025-2029 masih dalam tahap penyusunan.

Dalam tahap penyusunan ada revisi dan menyesuaikan dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota terpilih.

BACA JUGA:Tak Surutkan Semangat Masyarakat Datang Kampanye YOK teRUS, Menang Linggau Juara di Pelita Jaya

BACA JUGA:Yoppy Rustam Nyoblos di TPS Berbeda, Insya Allah Menuju Linggau Juara

"Produk hukum dari RPJMD berupa Peraturan Daerah (Perda)," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 5 Desember 2024.

Kepala Bappeda Litbang Kota Lubuk Linggau, Emra Endi Kesuma menambahkan bahwa Pemkot Lubuk Linggau sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

"Sekarang ini sedang menyusun RPJMD teknokrat. Teknokrat ini belum ada visi misi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Kita baru menyusun RPJMD teknokratik," tambahnya.

Menurutnya pembahasan RPJMD 2025-2029 tersebut lakukan setelah wali kota dan wakil wali kota terpilih dilantik.

BACA JUGA:Warga Ulak Surung Tak Sabar Inginkan LINGGAU JUARA

BACA JUGA:Yoppy dan Rustam Mampu Wujudkan 4 Misi Pembangunan Linggau Juara

Nanti setelah ada wali kota definitif, baru menyusun RPJMD berdasarkan visi misi wali kota dan wakil walikota terpilih periodisasi 2025-2029.   

"Visi misi wali kota dan wakil walikota terpilih di masukan dalam RPJMD 2025-2029. Pengesahan Raperda RPJMD paling lambat 6 bulan setelah walikota dan wakil wali kota terpilih dilantik," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan