Masa Pengajuan PHPU Pilkada Sudah Berakhir
Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Hukum, Murtako. -Foto: Dokumen-KPU Kota Lubuk Linggau
KORANLINGGAUPOS.ID - Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Hukum, Murtako mengatakan bahwa hingga kemarin (Jumat 6 Desember 2024) belum ada yang mendaftarkan gugatan PHPU Pilkada Kota Lubuk Linggau di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memantau di website MK hingga hari ini (kemarin) belum ada yang mendaftar gugatan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 6 Desember 2024.
Menurutnya berdasarkan jadwal waktu untuk mendaftarkan gugatan ke MK maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau.
Sementara itu rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara calon gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali oleh KPU Kota Lubuk linggau dan penetapan perolehan suara dilaksanakan Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA:17 Desember Pemkot Lubuk Linggau Adakan Syukuran Pilkada Serentak Damai
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Suara Ratna Machmud - Suprayitno Unggul di Seluruh Kecamatan
"Dengan demikian sudah lewat tiga hari," jelasnya.
Namun demikian kian dengan tidak ada gugatan tersebut KPU Kota Lubuk Linggau tidak serta merta bisa menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Tapi pihaknya tetap harus menunggu petunjuk dalam hal ini surat dari KPU RI.
Surat dari KPU RI merupakan surat pemberitahuan dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan PHPU Pilkada.
BACA JUGA:Berikut Hasil Pilkada Serentak 2024, Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat KPU Lubuk Linggau
BACA JUGA:APBD Kota Lubuk Linggau Tahun 2024 Tersedot Untuk Pilkada Rp 45 Miliar
"Nanti MK mengirimkan surat daftar rekap gugatan PHPU Pilkada," jelasnya.
Terkait daerah yang tidak ada gugatan PHPU Pilkada maka MK akan menginstruksikan KPU untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dalam hal ini penetapan calon wali kota dan calon wali kota terpilih.