Intip Besaran Gaji Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Intip Besaran Gaji Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden-Tangkap Layar -

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah mencapai Rp18.648.000 per bulan.

BACA JUGA:Gus Miftah Minta Maaf Setelah Teguran Seskab Mayor Teddy Terkait Candaan pada Pedagang Es Teh

Fasilitas Tambahan

Selain gaji dan tunjangan tersebut, pejabat setingkat menteri juga menerima berbagai fasilitas tambahan, seperti:

- Tunjangan anak/istri.

- Biaya operasional.

- Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

BACA JUGA:100 Ribu Sudah Bisa Dapat Jam Tangan Sebagus Ini, Berikut 5 Pilihannya

Fasilitas ini memberikan manfaat yang signifikan bagi pejabat yang menjabat.

Keputusan Gus Miftah untuk mundur berarti ia juga meninggalkan semua hak keuangan dan fasilitas tersebut.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk integritas pribadi dalam menghadapi tekanan publik akibat kontroversi yang melibatkan dirinya.

Meskipun kehilangan jabatan dan hak keuangan, keputusan ini menunjukkan upayanya untuk menjaga nama baik serta kredibilitas lembaga kepresidenan yang diwakilinya.

BACA JUGA:Gus Miftah Didesak Mundur, Tindakannya terhadap Pedagang Kecil Jadi Sorotan Publik

Pengunduran diri Gus Miftah menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab dan konsekuensi atas tindakan seorang pejabat publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan