Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik dan Fasilitas Rest Area Lengkap
Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung akan dinaikan dan Fasilitas Rest Area lengkap, UMKM lokal ikut berjaya.-Foto: Dokumen -SUMEKS.CO
KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung akan dinaikan.
Penyesuaian tarif tol Bengkulu - Taba Penanjung diputuskan PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol di Indonesia.
Dilansir dari SUMEKS.CO, penyesuaian tarif Tol Bengkul Taba Penanjung sesuai regulasi Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 3036 Tahun 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini merupakan langkah penting demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kulitas Ruas Tol Kayuagung - Palembang Ditingkatkan
BACA JUGA:7 Daftar Tol Baru Siap Operasi di 2024, Dukung Kelancaran Mudik Nataru 2024-2025
Menurutnya keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 48 ayat (3) dan (4) Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.
Adapun Pasal 48 ayat (3) dan (4) menyebutkan bahwa tarif naik atau penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adjib Al Hakim menyampaikan penyesuaian tarif akan diberlakukan setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna jalan tol.
Dan mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Begini Persiapan PT Hutama Karya Sambut Nataru 2025, Ada Pemeliharaan Tol Terpeka
BACA JUGA:120,4 Km Jalan Tol Fungsional Siap Mendukung Kelancaran Nataru 2024-2025, Ini 7 Daftarnya
Seiring dengan kenaikan tarif Rest Area KM 5 Jalur A dan B Tol Bengkulu – Taba Penanjung akan diresmikian, Senin 9 Desember 2024.
Peresmian rest area ini merupakan upaya PT Hutama Karya untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.