Reses di Sumsel Komisi II Evaluasi Kebun Sawit yang Tidak Miliki HGU

Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membahas Pengawasan Transfer Dana Pusat ke Daerah dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pertanahan dan Tata Ruang. Rapat tim Reses Komisi II DPR RI berlangsung di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat-Foto : Dokumen Pemprov Sumsel-

Ia menyebut DPR RI diberikan amanat untuk melakukan pengawasan pada proses Transfer ke Daerah (TKD). 

Rifqinizamy menegaskan Komisi II melakukan pengawasan sinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi II lakukan pengawasan secara politik dan juga data. 

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Lubuklinggau H Abdul Nasir Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Reses Tahap 1 2024, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Rosmala Dewi Perjuangkan Kepentingan Masyarakat

Rifqinizamy menjelaskan tujuan kegiatan yang dilaksakan untuk sinkronisasi data yang diterima dan yang ada di lapangan. 

Rifqinizamy menginginkan sinkronisasi data dapat dilakukan dalam masa reses atau diluar masa reses. "Kami berharap efisiensi dan efektivitas Pemerintah daerah bisa dicapai dengan baik," harapanya.  

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan mengevaluasi pertanahan dan tata ruang Provinsi Sumsel pada lahan kebun sawit yang tidak memiliki surat Hak Guna Usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan