Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya-Tangkap Layar -
BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya
4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)
Tarif: Rp950.000/permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI
Tarif: Rp100.000/permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
Tarif: Rp150.000/permohonan
BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Kenapa Permohonan Pembuatan Paspor Ditolak
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama
Tarif: Rp1.000.000/permohonan
Kenaikan tarif pembuatan paspor ini bertujuan untuk menyesuaikan biaya operasional dan layanan imigrasi yang semakin kompleks.
Selain itu, adanya pilihan masa berlaku 10 tahun memberikan fleksibilitas lebih bagi pemohon paspor.
Apa Itu Paspor Elektronik dan Nonelektronik?
BACA JUGA:Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember 2024, Segini Rincian Biayanya