Warga Musi Rawas Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024
Masyarakat nampak sedang antre untuk membayar pajak di Kantor Samsat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Senin 16 Desember 2024 - FOTO : Gilang Andika Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), sangat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Musi Rawas (Mura). Program ini sangat membantu masyarakat, untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat melunasi tunggakan pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 16 Desember 2024 Kepala UPTD Bapenda Wilayah Mura 1 Rizal Arika, S.IP, M.Si mengatakan program pemutihan pajak di tahun 2024 di Kabupaten Mura sampai saat ini berjalan dengan lancar. Banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini.
“Sampai saat ini tidak ada halangan yang berarti, karena masyarakat sangat antusias membayar pajak kendaraannya sama seperti tahun-tahun sebelumya. Bahkan untuk tahun ini mengalami peningkatan,” ungkap Rizal.
Sampai saat ini, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya masih bisa, karena program ini dilaksanakan dari awal Januari sampai Desember 2024 selama satu tahun, masyarakat bisa membayar pajak kendaraanya di kantor Samsat Mura.
Untuk target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2024 di Kabupaten Mura berkisar 18.607.222.229 dan sudah terealisasi 19.120.841.100 jika dipersentasikan sekitar 102.7 persen, hal ini sudah melebihi target.
Sedangkan untuk target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Mura untuk target di tahun 2024 sebesar 26.661.274.806 dan sudah terealisasi sebesar 26.376.980.000 dan jika dipersentasikan mencapai 98.93 persen.
Data tersebut baru dari Januari 2024 sampai 14 Desember 2024, dan untuk target BBNKB sampai akhir Desember akan mencapai 100%, karena memang melihat antusias masyarakat dalam membayar pajak.
Dikutip dari website suzuki.co.id adapun syarat-syarat untuk masyarakat jika ingin membayar pajak kendaran motor dan mobil, yang pertama kalian harus membawa KTP sesuai dengan nama pemilik kendaran, setelah itu kalian harus menbawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Kemudian harus membawa BPKB kendaran dari motor yang akan kalian bayar pajak, serta kalian juga harus menyiapak uan untuk membayar pajak kendaraan anda.
Setelah sampai dikantor samsat, kalian tinggal menuju ke loket untuk mengisi formulir, setelah mengisi formulir kalian harus kembalikan kepada loket waktu awal kalian mengambil formulir. Dan melanjutkan untuk melakukan pembayaran, sebelum kalian mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang di kantor samsat.