APK Melanggar Belum Dibuka Ini Sikap Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, Dedi Kariema Jaya.-FOTO: DOKUMEN PRIBADI-
BACA JUGA:Janjikan Layaan Hukum Gratis untuk Masyarakat Dengan Nama 'Hotline Paris'
Bawaslu memberikan batas waktu tiga hari terhitung sejak surat dikirimkan, jika APK yang dipasang di tempat yang dilarang tidak dibuka maka Bawaslu akan mengirimkan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota Lubuklinggau, untuk menertibkan APK yabg dipasang melanggar aturan.
“Kita berikan waktu tiga hari. Kita tunggu hingga hari Selasa 12 Desember 2023 kalau tidak membuka sendiri APK yang dipasang bukan pada tempatnya seperti di tempat fasilitas pemerintah, pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telpon maka akan kita kirim surat rekomendasi ke Pemkot Lubuklinggau agar menertibkan,” katanya kepada Linggau Pos Minggu 10 Desember 2023.
Menurut Dedi panggilan akrapnya berdasarkan laporan Pengawas Kelurahan APK yang dipasang melanggar diantaranya di depan Pasar Ikan Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 yang merupakan fasilitas milik pemerintah.
Kemudian APK di pasang di lahan yang berada di seberang Taman Olahraga Silampari (TOS) yang merupakan lahan milik TNI AD.
BACA JUGA:Partai Gerindra Tidak Khawatir hasil Debat Perdana
“Pengawas Kelurahan sudah konfirmasi ke Koramil bahwa benar lahan di seberang TOS yang sering dipakai untuk latihan balap merupakan lahan milik TNI maka pasang APK dikawasan itu melanggar,” katanya.
Selain itu, tambah Dedy APK yang dipasang di pohon penghijauan milik Pemerintah, APK dipasang di tiang listrik, tiang telpon.
Menurut Dedy dalam hal pengawasan Bawaslu mengedepankan pencegahan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran diperingatkan agar mereka menertibkan sendiri agar tidak merepotkan stakeholder lain.
Namun jika himbauan tidak diindahkan maka pihaknya terpaksa mengeluarkan surat rekomendasi kalau pelanggaran melanggar Perda maka direkomendasikan ke Pemerintah Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Simak Sarat Jadi Anggota KPPS
Rekomendasi diterbitkan berdasarkan keputusan rapat pleno Bawaslu.
Aturan mengenai ketentuan kampanye termasuk pemasangan APK maupun bahan kampanye diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye.
Sedangkan pengawasannya diatur pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.(sin)