Saat Digerbak Polisi, Pengedar Sabu Hendak Kabur Lewat Jendela
Editor: APRI YADI
|
Minggu , 22 Dec 2024 - 07:48
Sujianto (50), berikut barang bukti sabu yang diamankan Tim Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Kamis 19 Desember 2024-Foto: Dokumen Polres Mura -
Kasat Narkoba menegaskan atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat) tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta.