IRT Tipu Korban, Jual Tanah Sertifikatnya Malah Digadai ke Bank. Korban Minta Segera Selesaikan Kredit Macet
Lokasi lahan yang dijual oleh tersangka Vivi, di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I -Foto : Dok Pribadi-
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengatakan kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 tesangka selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp.500.000.000 dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh tersangka sebesar Rp. 2.000.000.000.
"Hal ini dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut," ungkap Lasat
BACA JUGA:Rp900 Ribuan HP Tecno Spark Go 1, Jangan Tertipu Harga Terjangkau Cek Selengkapnya
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Tips 5 Pasti Agar Tidak Tertipu Agen Travel Umrah
Atas perbuatan tersangka tersebut korban Een warga dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan keberadaan terlapor oleh personel Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu 21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib, terlapor berhasil diamankan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan kemudian langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan Kwintasi pembelian tanah atau rumah. Akad Jual beli tanah atau rumah. Atm Bank Mandiri an.Vivi Sumanti. Atm Bank BRI an. PT VIDI BARATAMA MULYA.