Ketua PI Sambut Baik Penghapusan BPHTB Untuk Perumahan MBR
Perumahan.-Foto: Ilustrasi-
Menurut, Sekda regulasi penghapusan BPHTB untuk perumahan MBR sudah ada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
SKB tiga menteri tersebut ditandatangani pada Senin 25 November 2024 di kantor Mendagri di Jakarta.
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Uang, Cocok untuk Penghasilan Tambahan Apa Saja?
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PU Dodi Hanghodo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Sekda menyebut dengan dihapuskan BPHTB untuk perumahan MBR mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Lubuk Linggau.
"Jadi sektor-sektor yang bisa kita tarik tidak bisa kita tarik lagi karena regulasi dari Pemerintah Pusat. Itu lah faktor penyebabnya mengapa akan sulit mencapai PAD diatas 80 persen," paparnya.