Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya
Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya-Tangkap Layar -
Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
1. KTP asli beserta dua fotokopi.
2. SIM asli yang ingin diperpanjang dan dua fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan, bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
4. Hasil tes psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM.
BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
5. Formulir perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.