Sampaikan Remisi Khusus Hari Raya Natal, Ini Pesan Kalapas Lubuk Linggau
Pemberian remisi khusus kepada enam orang warga binaan yang beragama Kristiani di ruang bantuan hukum Lapas, Rabu 25 Desember 2024- Foto : Dok Lapas Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan didampingi Kasi Binadik, Arman Jhonas Siahaan dan Kepala KPLP, Ady Kusuma Wardana serta petugas yang lainnya, secara resmi memberikan remisi khusus kepada enam orang warga binaan yang beragama Kristiani.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan di ruang bantuan hukum Lapas, Rabu 25 Desember 2024.
Remisi atau pengurangan masa pidana ini, menjadi hadiah yang membawa kebahagiaan bagi para warga binaan yang beragama Kristiani.
Adapun besaran remisi khusus yang diterima oleh 6 warga binaan di Lapas Lubuklinggau bervariasi, dengan rincian yang mendapatkan besaran remisi khusus 15 hari sebanyak satu orang, besaran remisi khusus satu bulan sebanyak empat orang dan besaran remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak satu orang.
BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Terima Audiensi dari Gema Silampari, Tingkatkan Transparansi dan Pemahaman
BACA JUGA:Ikuti RDP Bersama Komisi XIII DPR RI, Kalapas Lubuk Linggau Tekankan Komitmen Mereka
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas prilaku baik mereka selama menjalani masa pidana.
Kalapas Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan menjelaskan pemberian remisi ini adalah hak yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pihaknya berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berprilaku baik kedepannya.
"Bagi seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi harus mampu menunjukkan sikap dan prilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses dalam kegiatan program pembinaan yang ada di Lapas Lubuk Linggau. Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam berkehidupan bermasyarakat nantinya," pesan Kalapas.