Hukum Bayi Tabung Dalam Islam, Berikut Penjelasan Ulama Lubuk Linggau

Kakak Guru KH Moch. Atiq Fahmi, Lc, M.Ag.Gr saat bersama salah seorang Santri Pesantren Modern Ar-Risalah Lubuk Linggau. -Foto: Dokumen-Ar-Risalah

“Dalam sejumlah hadits disebutkan, semua demi menjaga kesucian nasab yang ke depannya juga menjaga kehormatan. Bahkan, dalam hadits lain juga disebutkan, ‘Tidak ada dosa yang lebih besar daripada setelah syirik, yakni meletakkan sperma di tempat yang tak halal bagi dirinya,” terang Ustadz Fahmi.

BACA JUGA:Info untuk Pejuang Garis Dua, Simak Biaya dan Cara Ikut Program Bayi Tabung di RS AR Bunda Lubuklinggau

BACA JUGA:Susu Bayi Bikin Alergi Anak, Berikut Tanda dan Rekomendasi Susu Bebas Laktosa

Jadi, terang Ustadz Fahmi, bayi tabung boleh. 

“Asal sperma suami dan yang diletakkan di rahim istri sendiri,” tegasnya.

“Dan jika ada bayi tabung yang berlaku di luar ketentuan itu tadi maka hukumnya haram. Tak boleh,” jelasnya.

Mungkin ada, istri yang mengeluh, “Ustadz  bagaimana kalau sperma suami saya tak bagus? Itu takdir Allah. Maka jangan risaukan. Ada juga mungkin suami yang bilang, ‘Ustadz sperma aku bagus. Tapi ovum bermasalah. Bagaimana bolehkah pakai ovum orang lain? Jelas tak boleh. Dak boleh titip-titip sperma atau pinjem ovum wanita lain,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan