Begini Tanggapan Pengamat Politik Dihapuskannya Presidential Threshold

Pengamat politik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Fadhillah Hernawansyah-Foto : Dok. Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Mahkama Konstitusi (MK) memutuskan hapus presidential threshold. Dengan dihapuskan presidential threshold tidak ada lagi ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen pada Pilpres 2029.

Ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen diatur dalam  Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menanggapi putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 tersebut pengamat politik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Fadhillah Hernawansyah mengatakan bahwa putusan MK menghapus presidential threshold sebenarnya tindak lanjut putusan MK sebelumnya tentang sistem pemilu yang mengarah ke sistem semi tertutup atau proporsional tertutup.

Sistem pemilu proporsional murni tidak dikenal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. "Artinya Pemilu 2029 kemungkinan semua Parpol peserta Pemilu dapat kursi di DPR RI walaupun hanya satu ada dua kursi," katanya kepada  KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 4 Januari 2025.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Pengamat Jika Kepala Daerah Dipilih DPRD

BACA JUGA:PPN Naik jadi 12%, ini Tanggapan Pengamat Ekonomi Sumsel

Setiap menjelang Pemilu Parpol diverifikasi ulang. Untuk Parpol yang ada kursi di DPR RI saat ini cukup verifikasi administrasi sedangkan Parpol yang tidak punya kursi akan diverifikasi faktual dan administrasi.

Dengan dihapuskannya presidential threshold kemungkinan akan lebih banyak calon presiden. Namun demikian Fadil panggilan akrabnya tidak mungkin juga kalau 18 Parpol peserta Pemilu semaunya mencalonkan presiden pastilah akan diperhitungkan yang dicalonkan jadi presiden tentunya yang memiliki kemampuan, tidak serta merta bisa nyalon presiden.

Pasalnya calon presiden bukan main-main menghabiskan uang membiayai pencalonan seperti untuk bayar saksi dan lain-lain. Untuk calon kepala daerah saja orang masing hitung-hitung apalagi calon presiden

"Artinya paling tidak jumlah calon presiden akan lebih banyak tidak mungkin hanya dua pasang bisa 4 hingga 5 pasang," jelasnya.

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Bakal Dihapuskan? Pengamat Pendidikan Lubuk Linggau Angkat Bicara

BACA JUGA:Wacana KPU Dijadikan Badan Ad Hoc Begini Tanggapan Pengamat

Dengan banyaknya calon presiden menurut Fadil lebih baik. "Dengan  banyaknya calon presiden akan terjadi 2 putaran karana harus mencapai 50 persen plus 1. Banyak calon  justru lebih baik," paparnya.

Dikutip dari berbagai sumber MK memutuskan menghapus presidential threshold pada Kamis 2 Januari 2025.  Dikabarkan setidaknya MK telah 32 kali menolak terhadap permohonan penghapusan presidential threshold.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan