4 Ketentuan Membuat Makam Sesuai Syariat Islam
Pemakaman Baqi’ tempat terakhir istri Nabi dan 10.000 sahabat Nabi Muhammad-Foto : Dok. Hidayatullah-
Sebagaimana perkataan Sa'ad bin Abi Waqash menjelang wafatnya “Buatkanlah lahad untukku, letakkan batu seperti yang dilakukan terhadap Rasulullah SAW" (HR Muslim)
Kenapa bukan syaqq?
Mazhab Hambali mengatakan, syaqq hukumnya makruh karena dianggap sebagai kebiasaan non-Muslim, namun, ulama dari Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i memberikan pandangan yang lebih rinci bahwa liang lahad lebih baik diterapkan jika kondisi tanahnya keras dan jika tanahnya gembur atau basah, syaqq lebih disarankan untuk menghindari kemungkinan longsor atau ambruknya kuburan mengingat tak semua tanah pemakaman sama kondisi tanahnya.
BACA JUGA: 5 Topik Terkini jadi Bahan Penelitian Dosen Prodi Keluarga Hukum Islam UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pesan Penting Menteri Agama untuk Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Ketiga, tinggikan kuburan satu jengkal dari permukaan tanah
Tujuannya agar kuburan mudah dikenali dan tidak terinjak oleh orang yang melintas di sekitarnya, sebagaimana Imam Syafi'i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi SAW meninggikan kuburannya dari atas tanah seukuran satu jengkal," (HR Ibnu Hibban).
Keempat, dilarang menghias kuburan
Perlu diketahui, dalam Islam melarang mengecat atau menghias kuburan. Tujuannya untuk menghindarkan umat Muslim dari sikap riya' atau pamer sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, "Rasulullah SAW melarang untuk mengecat kuburan, atau menuliskan padanya, atau membuat bangunan di atasnya," (HR Muslim).
BACA JUGA:Sambut Tahun 2025, Ini 7 Doa Selamat Perjalanan dalam Islam
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Islam UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Siap Ikut Kuliah Tamu
Bagaimana hukum penggunaan batu nisan?
Pada Mazhab Maliki menganggap pemasangan batu nisan makruh dan melarang penulisan nama atau ayat Al-Qur'an sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang melarang mengecat, menulis, atau membangun di atas kuburan.
Namun merujuk riwayat pada saat Rasulullah SAW memberi tanda pada kuburan Utsman bin Madz'un, beliau bersabda, “Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dan aku akan menguburkan bersamanya orang yang meninggal dari keluargaku”, maka Mazhab Hanafi dan Hambali memperbolehkan batu nisan dan penulisan nama untuk menjaga agar kuburan tidak hilang dan mudah dikenali saat akan kembali ziarah.