Mau Kemana dari 46 Negara ini, Pemilik Paspor Indonesia Bebas Berkunjung dan Bebas Visa

Mau Kemana dari 46 Negara ini, Pemilik Paspor Indonesia Bebas Berkunjung dan Bebas Visa -ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - 46 Negara bisa dikunjungi orang Indonesia tanpa visa, bagi pemegang visa tentu akan lebih mudah mengunjungi negara-negara ini.

Perlu diketahui, bahawa visa merupakan dokumen resmi untuk suatu tujuan atau kunjungan ke luar negeri, dan visa ini dikeluarkan oleh negara luar.

Suatu negara akan memberikan izin kepada pemegang visa untuk berkunjung atau atau tinggal sementara di suatu negara.

Visa sebagai fungsi kontrol imigrasi yang memungkinkan negara akan penerima siapa yang bisa masuk ke negara tersebut.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Tak Menggunakan Visa Haji 22 JCH Ditangkap Kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Sanksinya Berat Banget

Tentu dengan visa akan bisa tinggal beberapa waktu lamanya mereka tinggal, begitu juga aktivitas apa saja diperbolehkan.

Ada beberapa jenis visa tentu ini berdasarkan tujuan mulai dari perjalanan, hingga visa turis, visa diplomatik, visa pelajar, dan visa kerja.

Adapun untuk pengajuan dalam proses membuat visa harus melalui pengisian formulir.

Baik formulir melalui aplikasi, dan ada juga pembayaran biaya, serta menghadiri wawancara di kedutaan atau konsulat negara yang dituju.

BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan

BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya

Beberapa visa sangat perlu bukti baik itu keuangan, asuransi kesehatan, dan surat undangan atau sponsor.

Ada beberapa negara yang sudah menjalin kerja sama mengeluarkan policy bebas aturan visa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan