Berusia 59 Tahun Bisa Pensiun, Resmi Lagi Sesuai PP No.45 Tahun 2015

Berusia 59 Tahun Bisa Pensiun, Resmi Lagi Sesuai PP No.45 Tahun 2015-ilustrasi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Pekerja di Indonesia pada tahun 2025 ini yang berusia diatas 56 tahun akan bisa kembali bekerja hingga 3 tahun lagi.

Karena usia pensiun bagi pekerja di Indonesia pada tahun 2025 ini telah ditingkatkan dengan usia mencapai 59 tahun.

Pada usia 59 tahun, maka bagi pekerja bisa memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang telah diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan usia pensiun 59 tahun di Indonesia telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015.

BACA JUGA:Jumlah PNS Kota Lubuk Linggau Pensiun Tahun 2024 Sebanyak 115

BACA JUGA:Mutasi Letjen, Mayjen, Brigjen dan Kolonel TNI, 2025 Masuk Masa Pensiun

Yakni tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada Pasal 15 PP No.45 Tahun 2015 dijelaskan bahwa pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.

Kemudian pada 1 Januari 2019 usia pensiun kembali ditingkatkan menjadi 57 tahun.

Lalu pada tahun berikutnya kembali ditingkatkan usia pensiun akan bertambah 1 tahun menjadi 58 tahun, ini setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun.

BACA JUGA:5 Perwira Tinggi TNI Bersiap Pensiun Usai Mutasi Akhir Oktober 2024, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Ingin Pensiun Dini? Catat dan Lakukan 5 Hal Ini Dari Sekarang Juga

Maka dengan begitu, usia pensiun pekerja di Indonesia pada tahun 2025 menjadi 59 tahun.

Hal itu sisampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun kepada Bisnis, Senin 6 Januari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan