Pemerintah Tahan Kenaikan PKB-BBNKB Melalui Kebijakan Pemberian Insentif Fiskal

Wajib pajak sedang menunggu giliran bayar pajak di UPTD Samsat Lubuk Linggau. -foto Muhammad Yasin/koranlinggaupos---

Sementara itu masyarakat yang membeli kendaraan pada akhir tahun 2024 inden tahun 2025 mereka sudah dikenakan kenaikan pajak oleh pihak dialer karena pihak dialer mengantisipasi kenaikan pajak 10 persen.

 

Dengan adanya kebijakan pemberian insentif fiskal pajak kendaraan baru yang dibayarkan tidak naik sehingga menjadi keuntungan pihak dialer.

"Mungkin mereka memberikan promo cashback atau kembalian uang kepada konsumen untuk menarik minat pembeli. Dialer juga menyambut baik adanya kebijakan pemberian insentif fiskal ini," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan