Kabar Baik untuk Guru Madrasah dan Guru Agama, Berikut Syarat Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025
Editor: SULIS
|
Jumat , 10 Jan 2025 - 23:12
Menteri Agama Nasaruddin Umar.-Foto: Dokumen-Kemenag RI
Syarat Jadi Peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2025 seperti dilansir dari Laman Kemenag RI, yaitu:
BACA JUGA:Peringatan HAB ke-79, Kakankemenag Lubuk Linggau Tekankan Pentingnya Jaga Trilogi Kerukunan
BACA JUGA:Upacara Peringatan HAB Ke 79 Kemenag Mura Sukses Digelar. Rajut Tali Kasih dengan Purna Bakti
- Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
- Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan.
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.
- Bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem.