Siap-siap KTP Tak Berlaku Lagi, Bakal Diganti IKD
Sistem identifikasi KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).-FOTO:TREN EKONOMI-
BACA JUGA:Target, 25 Persen dari Wajib KTP Punya IKD
Cara untuk mengaktifkan identitas kependudukan digital (IKD), pertama Download aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dari Play Store atau App Store.
Lalu lengkapi formulir dengan memberikan nomor induk pribadi (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
Selanjutnya klik tombol ‘Verifikasi Data’. Setelah itu, manfaatkan aplikasi untuk mengambil foto wajah untuk prosedur pengenalan wajah.
Sesudah itu, Scan QR Code yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD.
BACA JUGA:Hasil Rekrutmen PPPK Diumumkan, ini Tahapan Berikutnya
Kemudian periksa email Anda untuk mengakses link aktivasi. Lalu masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika di Indonesia telah menerapkan kebijakan baru yakni semua warga negara harus memiliki tanda pengenal digital.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data publik di ruang digital.
Dirjen Aplikasi Informatika menjelaskan, program akan dikembangkan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
BACA JUGA:Ini Akibat Nekat Mencuri Motor Honda Beat di Lubuklinggau
Tujuannya adalah untuk memvalidasi pemilik data dan mencegah penyalahgunaan identitas pribadi.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan data publik dan mengurangi risiko akses tidak sah terhadap informasi sensitif.
Untuk memastikan keakuratan dan keaslian tanda pengenal digital, informasi yang tersimpan di dalamnya akan dirujuk silang dengan data yang tercatat dalam catatan pemerintah melalui pencatatan sipil.
Tingkat verifikasi tambahan ini akan meningkatkan keamanan dokumen digital. Penting untuk dicatat bahwa hanya Penyedia Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diizinkan menerbitkan tanda pengenal digital.