Sekolah Swasta Bisa Berdayakan Guru ASN dan PPPK, Begini Syarat dan Ketentuan Menurut Permendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti -Foto : Dok. Linggau Pos-
Keempat, satuan pendidikan yang memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan.
Kelima, satuan pendidikan yang tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Keenam, satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari Detik Edukasi, Mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan di masing-masing daerah.
Yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Sekda Musi Rawas Buka Bimtek PKG Jenjang SMP Negeri dan Swasta
BACA JUGA:Mendiktisaintek Upayakan Kenaikan Gaji Dosen ASN dan Swasta, Begini Upaya yang Dilakukan
Selain itu, proses Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN, terdiri dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten atau Kota dan badan yang menangani urusan kepegawaian di masing-masing daerah.
Nantinya tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian daerah tersebut.
Selain itu, dalam hal pengelolaan kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun dan dapat diperpanjang sekali, kecuali ketika kebutuhan guru telah terpenuhi di satuan pendidikan tersebut.