Wanita Poliandri sedangkan Pria Poligami, Ini Hukumnya Istri Bersuami Lebih dari Satu
Wanita Poliandri sedangkan Pria Poligami, Ini Hukumnya Istri Bersuami Lebih dari Satu -ilustrasi-
Allah SWT berfirman: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami,
kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.
Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.
Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.
BACA JUGA:5 Sifat Istri yang Bisa Melancarkan Rezeki Suami
Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu.
Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa: 24)
Mengutip jurnal Dampak Sosiologis Pola Perkawinan Poliandri:
Studi Kasus di Desa Ngasem dan Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang karya Nafisatul Mukhoiyaroh,
BACA JUGA:Ada 13 Penyebab Perceraian, No 1 Bukan Selingkuh Maupun Soal Uang
BACA JUGA:Curhat Istri Oknum Polisi, Suami Selingkuh dengan Pengusaha Skincare Mengaku Rekan Bisnis
maksud dari frasa “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami” dalam ayat tersebut
merujuk pada wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki.
Diharamkannya poliandri dalam Islam tentu bukan tanpa alasan.