Abaikan Larangan Kapolda Sumsel, Oknum Warga Muratara Tetap Bunyikan DJ House Musik

Pesta yang digelar warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara membunyikan DJ House Musik Ahad 17 Desember 2023.-Foto : Screen Shoot -Video Warga

MURATARA,KORANLINGGAUPOS.ID – Sebuah video pesta yang digelar warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) viral.

Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten Muratara maupun Kecamatan Karang Dapo melarang pemutaran DJ house musik, namun masyarakat nampak tak mengindahkannya.

Saat KORANLINGGAUPOS.ID mengkonfirmasi pada Kades Aringin Tamrin, Ahad 17 Desember 2023 pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Iya memang ada organ di desa kita, tepatnya Dusun 2, itu orgen untuk pesta hajatan pernikahan. Organ tersebut menyalakan DJ house musik mulai pukul 14.00 WIB dan sampai pukul 18.00 WIB. Kadang ada juga warga yang punya hajatan nyalakan house musik hingga sampai pukul 21.00 WIB,” ungkap Tamrin.

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau : Tidak Ada DJ Party Tahun Baru

Padahal, kata Tamrin, Camat Karang dapo maupun Polsek Karang Dapo sudah meminta masyarakat untuk tidak membunyikan DJ House Musik siang maupun malam hari. 

“Larangan ini, karena dengan adanya DJ house musik sebagian warga terganggu. Dan mirisnya lagi anak muda sangat senang, karena pas DJ banyak anak muda yang joget termasuk biduan,” papar Tamrin.

Dia menyesalkan meski tahu ada informasi ini, pihak kepolisian tidak mengamankan adanya organ dengan house musik tersebut.

Padahal sebagai kepala desa ia sangat berharap dengan peraturan yang dibuat pihak kecamatan dan Kapolsek bisa lebih tegas, agar warga tidak berani lagi adakan DJ house musik pada siang hari.

BACA JUGA:Murid SDIQ Ar-Risalah Lubuklinggau Study Tour Goes To Jakarta

“Saran saya, berikan peringatan kepada tuan rumah dan ambil alat organnya Agar kedepannya larangan pemutaran DJ house musik benar-benar diterapkan. Dan masyarakat tahu hal itu salah,” jelasnya.

Tamrin mengungkapkan, dari informasi yang ia terima dari warga kabarnya warga yang melakukan house musik pada siang hari, cukupa berikan uang tip agar diperbolehkan. Sedangkan warga yang tidak berikan uang tip maka tidak diperbolehkan.

“Mengapa Kecamatan Dapo dilarang Polsek dan Camat tidak boleh house musik sedangkan desa tetangga kalau ada duet izin keramaian diperbolehkan DJ,” tambahnya.

Sementara Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kapolsek Karang Dapo IPTU Dhenny Satriya, SH, MH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID mengaku mengetahui adanya orgen yang menyalakan DJ house musik di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Karang Dapo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan