Tersangka Kasus Korupsi Panwaslu Kembalikan Kerugian Negara, Kajari: Tidak Menghapuskan Pidana

Kajari Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi SH MH dan jajaran menunjukkan uang Negara yang dikembalikan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu, Selasa 21 Januari 2025-Foto : Dok. SUMEKS.CO-

Tria Hadi Kusuma didampingi Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini, kedua tersangka telah melakukan penyimpangan pada anggaran Panwaslu OKI Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan