Berapa Gaji dan Tunjangan Camat dan Lurah di Indonesia? Simak Rinciannya

Berapa Gaji Camat dan Lurah di Indonesia? Simak Rinciannya-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Camat dan lurah merupakan pejabat pemerintahan yang bertugas di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Sebagai bagian dari PNS, camat dan lurah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari administrasi hingga menjaga ketertiban umum.

Lalu, bagaimana rincian gaji dan tunjangan yang camat dan lurah terima? Berikut penjelasannya.

Rincian Gaji Camat dan Lurah Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:27 Desa dan 6 Kecamatan Dilalui Jalan Tol Ruas Betung – Tempino – Jambi

Sebagai PNS, camat dan lurah mendapatkan gaji pokok sesuai dengan golongan yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Berikut rinciannya:

Gaji Lurah

Jabatan lurah umumnya berada di golongan III-B hingga III-D. Rincian gajinya adalah:

Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

BACA JUGA:SPPG Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau Baru Ada di Satu Kecamatan, Begini Teknis Rekrutmennya

Gaji Camat

Camat biasanya memiliki golongan lebih tinggi, yakni mulai dari III-D hingga IV-D. Berikut daftar gajinya:

Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan