Ratusan Napi Lapas Lubuk Linggau Diusulkan Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Kalapas Lubuk Linggau Budi Yuliarno -Foto: Riena Maris-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Over kapasitas kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuk Linggau, menjadi perhatian Kepala Lapas (Kalapas) Lubuk Linggau yang baru, Budi Yuliarno. 

Lapas Lubuk Linggau sendiri baru saja melaksanakan serah terima jabatan dan lepas sambut dilaksanakan di aula Lapas, Kamis 23 Januari 2025.

Usai acara, Kalapas Lubuk Linggau Budi Yuliarno menegaskan, pihaknya akan mengatasi over kapasitas kamar hunian warga binaan dengan melakukan pemerataan hunian.

"Kita akan segera melakukan pemerataan hunian. Artinya mana yang perlu kita pindahkan, ya kita pindahkan. Tentunya sebelumnya kita laksanakan asessment untuk warga binaan, untuk mengetahui kalau bisa dipindahkan ya kita pindahkan." 

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama

BACA JUGA:Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Pisah Sambut, Tandatangan Pakta Integritas dan Janji Kinerja

Selain itu, untuk mengatasi over kapasitas di Lapas pemerintah juga akan melaksanakan program amnesti, yakni pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada warga binaan yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Hal ini juga disambut baik oleh Kalapas Lubuk Linggau Budi Yuliarno. 

Menurutnya, sudah ratusan warga binaan yang mereka usulkan untuk mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. 

"Tentunya kita mengikuti apa arahan dari pusat, termasuk pelaksanaan program pemberian amnesti ini. Sebagaimana akan ada sekitar 14 ribuan warga binaan se Indonesia yang akan diberikan amnesti atau pengampunan. Sementara tadi saya mendapat laporan, untuk di Lapas Lubuk Linggau sudah kita lakukan asessment, ada 115 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat pengampunan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Gelar Yasinan dan Tahlilan Bersama WBP

BACA JUGA:Tingkatkan Imunitas, Lapas Lubuk Linggau Laksanakan Sebam Bersama WBP

Hasil asessment ini lanjutnya, lalu mereka serahakan ke pusat untu di sortir kembali, mana yang berhak dan bisa diteruskan ke DPR untuk diberikan pengampunan, dan mana yang belum.

"Untuk kriteria mereka yang kita usulkan, tentu yang pertama mereka yang sudah Lanjut Usia (Lansia). Intinya sih mengarahnya ke kemanusian, jangan sampai salah tanggap dengan program ini, kenapa yang narkoba diampuni tidak, itu tidak masuk. Yang jelas dia sudah Lansia, mereka sudah tua, sakit-sakitan. Lalu kriteria lainnya mereka yang sebetulnya tidak perlu masuk, karena kita sama-sama meyakini tidak semua orang didalam lapas bersalah. Ada yang mereka masuk karena sistem, administrasi, tekanan kuasa dan sebagainya, ini juga termasuk," jelasnya lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan