Anggaran Gaji Pegawai Tidak Boleh Lebih Dari 30 Persen Mulai Berlaku 2027
Audiensi honorer R3 dengan Pemkot Lubuk Linggau di Op Room Dayang Torek kantor Walikota Lubuk Lingau -foto muhammad yasin/koranlinggaupos.id---
"Kalau Rp 3 juta gaji dikalikan 873 PPPK paruh waktu dan dikalahkan 14 bulan, itulah kebutuhan gajinya," paparnya.
"Saya mengajak hitung-hitungan seperti ini agar bapak-bapak, ibu ibu tahun menghitung gaji itu hitung juga jumah pendapatan kita karena ada ketentuan 30 persen tadi. Memang berlakunya 2027, tapi wanti-wantinya dari tahun 2025," paparnya.
Warda optimis dengan wali kota dan wakil wali kota baru periode 2025-2030 PAD Kota Lubuk Linggau akan meningkat. "Kami yakin dengan wali kota baru pasti akan meningkat PAD. Kalau meningkat PAD meningkat juga jumlah formasi berdoalah PAD meningkat terus. Karena kami yakin doa guru pasti makbul," ajaknya.
Warda menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan angin segar. "Kami dari DPKAD tidak memberikan angin segar tapi kami memperlihatkan wacana, ini bisa diangkat jika PAD meningkat. Maka kita berusaha bersama-sama doakan Pemkot mampu meningkatkan PAD, akhirnya diangkat semua," paparnya.