Mengganti Nomor HP untuk Menghindari Penagihan Utang Pinjol Apakah Efektif?
Mengganti Nomor HP untuk Menghindari Penagihan Utang Pinjol Apakah Efektif?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Mengganti nomor HP sering kali dianggap sebagai cara ampuh untuk menghindari pelacakan atau penagihan dari aplikasi pinjaman online (pinjol), kini dikenal sebagai pinjaman daring (pindar).
Namun, apakah langkah ini benar-benar menghapus kewajiban membayar utang pinjol? Mari kita bahas secara mendalam.
Pinjaman dari pinjol ilegal tidak memiliki landasan hukum karena tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif sesuai hukum perdata.
BACA JUGA:3 Aplikasi Pinjol Legal OJK Cepat Cair dan Aman Sudah Ada di Play Store
Oleh karena itu, utang pinjol ilegal sebenarnya tidak sah dan nasabah tidak diwajibkan untuk membayarnya.
Namun, ini tidak berlaku bagi pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK.
Semua pinjaman dari lembaga resmi yang tercatat di OJK memiliki dasar hukum yang sah, sehingga debitur tetap berkewajiban melunasi utang beserta bunga dan denda sesuai perjanjian.
BACA JUGA:SDIT AN-NIDA’ Lubuk Linggau Peringati Isra’ Mi’raj, Galang Donasi untuk Palestina
Mengganti nomor HP tidak serta-merta membuat utang hilang.
Hal ini karena pencatatan utang berbasis data identitas pribadi, seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, bukan nomor telepon.
Jika Anda gagal bayar, data Anda akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan formal, termasuk perbankan atau pindar resmi, menjadi mustahil sampai utang dilunasi.
Konsekuensi Jika Gagal Bayar
1. Bunga dan Denda Akumulatif
Pinjaman yang tidak dibayarkan akan terus dikenakan bunga dan denda.