Heboh! Emak-Emak Nekat Hadang Maling Tabung Gas, Pelaku Dijerat Pasal Berat

Heboh! Emak-Emak Nekat Hadang Maling Tabung Gas, Pelaku Dijerat Pasal Berat-Tangkap Layar -

BACA JUGA:Anak Pukul Ibu Kandung Pake Tabung Gas Hingga Meninggal, Ternyata Anggota Polisi

Beruntung, aksi pelaku berhasil digagalkan warga sekitar yang langsung mengamankan situasi.

Kapolsek Parung, Kompol Doddy Rosjadi, memastikan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. 

Kasusnya kini diproses di Polsek Parung," jelas Doddy pada Sabtu 25 Januari 2025.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dengan pasal tersebut, DFR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Tabung Gas Helium dan Dua Lembar Surat

Aksi berani Ismiati tidak lepas dari risiko. Ia mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh akibat tabrakan. 

"Sementara hasil pemeriksaan dokter menunjukkan korban mengalami lecet-lecet di kaki dan tangan," tambah Kapolsek.

Meski demikian, Ismiati dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan keberanian Ismiati menghadang maling membuat warganet heboh.

BACA JUGA:Kronologi Polisi Pukul Ibunya Pakai Tabung Gas hingga Meninggal, Diduga Derita Gangguan Jiwa

Banyak yang memuji aksinya dan menyebut emak-emak sebagai “ras terkuat di bumi.”

Mereka juga mengapresiasi keberanian warga yang membantu menggagalkan aksi pencurian tersebut.

Namun, tak sedikit juga yang mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dalam menghadapi pelaku kriminal untuk menghindari risiko yang lebih besar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan