Tahun 2025 Ada Program PTSL Khusus Sertifikat Tanah Masjid dan Mushala, Kerjasama Kemenag dan Kementerian ATR

Pertemuan Tim Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN)-Foto : Dok. Kemenag RI-

KORANLINGGAUPOS.ID - Sertifikasi 23.721 bidang tanah masjid/musala digiatkan. Hal ini berkat sinergi Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) proses sertifikasi tanah ini gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat  mengatakan, sertifikat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga potensi konflik dan sengketa tanah bisa diminimalisir.

Sertifikasi tanah masjid/mushala gratis ini sangat membantu dan mempermudah pengelola masjid/musala di Indonesia.

Dan tahap awal, Bagian Urusan Agama Islam dan Bina Syariah telah menyerahkan 14.073 data masjid dan 9.648 data musala yang akan diverifikasi dan disertifikatkan tanahnya oleh jajaran ATR/BPN di daerah masing-masing.

BACA JUGA:Ratusan Laporan Masyarakat Masuk ke Ombudsmen Sumsel, M Adrian : Terbanyak Kasus PTSL

BACA JUGA:6 Cara Buat Sertifikat dengan Program PTSL Gratis, Yuk Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Oleh sebab itu Arsad Hidayat  mengapresiasi ATR/BPN yang telah memberikan alokasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) khusus untuk tanah masjid dan musala tahun 2025 ini.

Maka Bagian Urusan Agama Islam dan Bina Syariah akan berupaya memenuhi kebutuhan data masjid/musala serta mengejar target kuota yang diberikan berdasarkan data masjid/musala yang terdapat di dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ana Anida selaku Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN menyatakan, pihaknya bersedia membantu Kementerian Agama dalam mensertifikasi rumah-rumah ibadah dengan memberikan target kuota 70.000 per tahun.

“70.000 ini untuk sertifikasi tanah masjid/musala saja, nanti kami akan lakukan secara bertahap berdasarkan kelengkapan data yang sudah diserahkan pada kami,” jelasnya.

BACA JUGA:Usai Tuntas Program PTSL, Lubuk Linggau Kota Lengkap 2024

BACA JUGA:Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PTSL, DPO 5 Bulan Diamankan

Sementara  Akmal Salim Ruhana selaku Kasubdit Kemasjidan Kemenag RI menjelaskan  sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program Bimas Islam untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.

Sebagaimana kita tahu, program PTSL telah menjadi solusi percepatan sertifikasi tanah, dan hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah mendapat sertifikat selama ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan