Istri Ditelantarkan Hingga Mati Perlahan, Polisi : Suaminya Kecewa Lantaran Tak Mau Diajak Berhubungan

WS (dilingkari) saat menikah dengan korban Sindi Purnama Sari -Foto : Dok. SUMEKS.CO -

Meskipun sempat dilarikan ke ruang ICU RS Hermina Jakabaring Palembang namun nyawa Cindi tak terselamatkan.

Kemudian Selasa 21 Januari 2025 kakak korban sempat melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

Purwanto menyebut adiknya itu disekap tak dibolehkan keluar rumah selama hampir satu tahun dibiarkan mati secara perlahan.

BACA JUGA:Ibu Korban Lihat Putrinya Dihabisi Suami Siri, Anak Korban di Lubuk Linggau Minta ini ke Penegak Hukum

BACA JUGA:Kesal Sering Dimaki, Suami di Musi Rawas ini Nekat Curi Uang dan Motor Istri Siri

Bahkan Purwanto sudah lama tidak berkomunikasi dengan adiknya terakhir bertemu dengan orang tua mereka sejak Februari 2024.

Sementara Kombes Pol Harryo Kapolrestabes Palembang memastikan bahwa terlapor sudah ditangkap dan ia membantah membebaskan suami korban inisial WS.

Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan WS atau Wahyu Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menelantarkan istrinya.

Apa motifnya sampai WS setega itu?

BACA JUGA:Detik-detik Biduan di Lubuk Linggau Dihabisi Suami Ketiga, Curhat ke Tetangga Sudah 2 Hari Mengasah Parang

BACA JUGA:Ini Motif Suami di Lubuk Linggau Tega Bacok Istri Sirihnya dengan Brutal

Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, WS mengaku ia kecewa karena ditolak istrinya untuk berhubungan intim.

Padahal saat itu ia tahu sang istri mengidap sakit Kanker Paru. Dalam penderitaannya itu, korban hanya diberikan makan oleh WS namun tak disuapi padahal WS tahu istrinya sudah tak bisa bergerak lagi

Dan tersangka WS membiarkan istrinya lemas di dalam kamar tanpa rujukan untuk dibawa ke rumah sakit atau berobat ke manapun hingga korban meninggal dunia dalam kondisi memprihatinkan kurus kering.

Maka, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan sang suami alias Tersangka WS disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak KDRT.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan