Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya

Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya-Tangkap Layar -

4. Aktif mengajar atau membimbing di sekolah.

5. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

6. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pengecualian Persyaratan Beban Kerja

BACA JUGA:Guru PPPK Musi Rawas Galau Kenapa Belum Dilantik, ini Penjelasan BKPSDM

Guru yang mengikuti program berikut tetap berhak menerima tunjangan meskipun tidak memenuhi persyaratan beban kerja:

Pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan dengan izin resmi.

Program pertukaran, kemitraan, atau magang dengan izin resmi.

BACA JUGA:Selain 1 Juta Formasi Guru PPPK, Pemerintah Rekrutmen PPPK Non-Guru

Program ini diharapkan dapat memberikan insentif yang layak bagi guru PPPK non-sertifikasi, sehingga motivasi mereka untuk mengajar tetap tinggi.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagi para guru PPPK non-sertifikasi yang memenuhi kriteria di atas, jangan lupa untuk memastikan data Anda sudah lengkap dan valid agar tunjangan ini dapat segera dicairkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan