Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya
Tunjangan Khusus untuk Guru PPPK Non-Sertifikasi, Begini Persyaratan dan Mekanisme Penyalurannya-Tangkap Layar -
4. Aktif mengajar atau membimbing di sekolah.
5. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
6. Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pengecualian Persyaratan Beban Kerja
BACA JUGA:Guru PPPK Musi Rawas Galau Kenapa Belum Dilantik, ini Penjelasan BKPSDM
Guru yang mengikuti program berikut tetap berhak menerima tunjangan meskipun tidak memenuhi persyaratan beban kerja:
Pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan dengan izin resmi.
Program pertukaran, kemitraan, atau magang dengan izin resmi.
BACA JUGA:Selain 1 Juta Formasi Guru PPPK, Pemerintah Rekrutmen PPPK Non-Guru
Program ini diharapkan dapat memberikan insentif yang layak bagi guru PPPK non-sertifikasi, sehingga motivasi mereka untuk mengajar tetap tinggi.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Bagi para guru PPPK non-sertifikasi yang memenuhi kriteria di atas, jangan lupa untuk memastikan data Anda sudah lengkap dan valid agar tunjangan ini dapat segera dicairkan.