Tega, Anak Majikan di Aniaya Babysitter Karena Menangis

Ayah korban saat melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 29 Januari 2025 -Foto : sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Jangan percaya sepenuhnya dengan pengasuh yang diambil dari jasa penyalur babysitter. Pasalnya ada seorang anak usia 11 bulan dianiaya sang pengasuh, yang dipekerjaan kedua orang tuanya melalui jasa penyalur babysitter. 

Kejadiannya di Jalan Boulevard Komplek Citra Grand City Kecamatan Sukarami, Palembang. Dikutip dari sumeks.co diketahui pengasuh anaknya ini sudah bekerja dengan mereka hampir satu. Namun babysitter yang dipekerjakan tersebut tega aniaya anaknya yang baru berusia 11 bulan.

Beruntung, aksi penganiayaan tersebut diketahui orangtua korban dari video kamera CCTV yang ada dirumahnya. Mengetahui hal itu, Jemmy (33) orang tua dari anak tersebut akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 29 Januari 2025. 

Jemmy mengaku, aksi penganiayaan tersebut terjadi, Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 14.28 WIB saat ia sedang keluar rumah. Saat kejadian terlapor (AB) sedang mengasuh kedua anaknya. Dari CCTV terlihat saat it terlapor sedang tidur, sementara anaknya menangis.

BACA JUGA:ASN Aniaya Guru Dituntut Hukuman Penjara, Gagal Dimediasi Kepsek Hingga Kepala Dinas

BACA JUGA:Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Muratara Tega Aniaya Ibu Kandung

"Tapi kami lihat bukannya menenangkan anak kami yang menangis, dia malah menampar pipi korban, lalu mendorong serta menindih anak kami," ungkap Jemmy saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang. 

Saat kejadian mereka sedang kerja di toko. Namun mengetahui peristiwa ini melalui camera CCTV yang connect ke Handphone. Kini diakuinya sang anak mengalami trauma serta sulit tidur pada malam hari. 

Akhirnya bersama pihak keamanan, Babysitter yang dipekerjakan istrinya melalui jasa Penyaluran Asisten Rumah Tangga ini diantar ke Polrestabes Palembang.

AKP Heri mengaku telah menerima serahan terduga pelaku dan laporan ayah korban.  Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Telhun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 35/2014 Juncto 80 UU 35/2014.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan