Kurir Narkoba Kembali Ditangkap di Musi Rawas, Tersangka Bawa Sabu dan Pil Ekstasi dari Jambi
Niti Sumito (45), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang yang diamankan polisi lantaran kedapatan membawa a narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan ekstasi sebanyak 190 butir di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, seki-Foto : Dok Polres Mura -
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tambahnya