Salesman di Lubuklinggau Rugikan CV Central Usaha Baru Puluhan Juta

Terdakwa Aan Konidi (40) jalani sidang agenda dakwaan JPU, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -

Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mulyono Hasyim alias Ahu  selaku owner  CV. Central Usaha Baru menderita kerugian sebesar Rp 94.496.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal  374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan