Salesman di Lubuklinggau Rugikan CV Central Usaha Baru Puluhan Juta
Editor: Sulis
|
Senin , 18 Dec 2023 - 22:18
Terdakwa Aan Konidi (40) jalani sidang agenda dakwaan JPU, Senin 18 Desember 2023.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mulyono Hasyim alias Ahu selaku owner CV. Central Usaha Baru menderita kerugian sebesar Rp 94.496.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)